Perketat Tata Kelola, Pemdes dilarang gunakan dana desa 2026 untuk kegiatan ini 
Desa Mudik - Menyongsong tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Selain menetapkan prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan dukungan Koperasi Desa Merah Putih, aturan ini juga secara tegas memberikan "garis merah" atau larangan terhadap sejumlah kegiatan agar Dana Desa tidak disalahgunakan.