• Home
  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Berita Terkait
  • Pemerintah Tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa
  • Jaga Kebugaran Warga, Posyandu Lansia Digelar Secara Rutin
  • Dana Desa Turun Drastis, Gaji Perangkat Desa Terancam
  • Perketat Tata Kelola, Pemdes dilarang gunakan dana desa 2026 untuk kegiatan ini
  • Pelatihan Tanggap Bencana untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025
  • Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Mudik Periode 2020–2028
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2025 Berjalan Lancar
  • Pemerintah Desa Gelar Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
  • Posyandu Lansia dan Posbindu PTM Bersama Tenaga Kesehatan

Detail Berita

Pemerintah Tetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa

 


DesaMudik - Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penetapan regulasi ini menandai langkah strategis dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi terbaru.

Dengan mulai berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, maka Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan simplifikasi regulasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemerintahan desa.


Penerbitan PP ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan hadirnya satu regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan tidak lagi tersebar dalam berbagai ketentuan yang terpisah.

Secara substansi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 memuat pengaturan yang menyeluruh terkait tata kelola desa. Ruang lingkupnya mencakup pembentukan dan penataan desa, struktur organisasi pemerintahan desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa secara serentak. Selain itu, diatur pula peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelolaan keuangan dan aset desa, serta perencanaan pembangunan desa melalui dokumen RPJM Desa dan RKP Desa.


Penguatan aspek pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu fokus utama dalam regulasi ini. Ketentuan terkait Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur secara lebih rinci guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Di samping itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa melalui pengaturan tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta pimpinan dan anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya.


Tidak hanya berfokus pada aspek administratif, PP ini juga memuat kebijakan strategis terkait pengelolaan lingkungan hidup di tingkat desa melalui pengaturan Dana Konservasi dan Dana Rehabilitasi. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong desa untuk lebih aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Lebih lanjut, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat turut menjadi bagian penting dalam regulasi ini. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat desa.

Bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kota Gunungsitoli, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 ini menjadi acuan hukum baru yang wajib dipahami dan diimplementasikan. Penerapan regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan hadirnya regulasi yang lebih komprehensif ini, pemerintah optimistis bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional akan semakin mampu berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (tim)  


  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Contact US

 

Jalan Pattimura, Desa Mudik Kec. Gunungsitoli

Kota Gunungsitoli Sumatera Utara

Email : Pem.desamudik@gmail.com

Copyright © All Rights Reserved @Chaur 2018.