• Home
  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Berita Terkait
  • Jaga Kebugaran Warga, Posyandu Lansia Digelar Secara Rutin
  • Dana Desa Turun Drastis, Gaji Perangkat Desa Terancam
  • Perketat Tata Kelola, Pemdes dilarang gunakan dana desa 2026 untuk kegiatan ini
  • Pelatihan Tanggap Bencana untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025
  • Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Mudik Periode 2020–2028
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2025 Berjalan Lancar
  • Pemerintah Desa Gelar Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
  • Posyandu Lansia dan Posbindu PTM Bersama Tenaga Kesehatan
  • Pemerintah Desa Serahkan Akta Notaris dan SK Kemenkumham RI Kepada Pengurus

Detail Berita

Dana Desa Turun Drastis, Gaji Perangkat Desa Terancam

 


Desa Mudik - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 berdampak signifikan terhadap keuangan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Gunungsitoli. Sejumlah desa dilaporkan mengalami penurunan drastis Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bahkan mencapai lebih dari 70 persen dibandingkan tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan keterkejutan di kalangan pemerintah desa. Para perangkat desa mengaku tidak menyangka pagu anggaran DD dan ADD tahun 2026 turun sangat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tersebut secara langsung menempatkan desa pada posisi sulit dalam memenuhi kewajiban belanja wajib, khususnya terkait penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Tidak hanya berdampak pada belanja pegawai desa, skema pengurangan anggaran ini juga menyasar sektor strategis lainnya. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpotensi mengalami penyesuaian, sementara program pembangunan fisik dan infrastruktur desa terancam tertunda atau bahkan dibatalkan. Lebih jauh, sejumlah program prioritas desa seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelayanan Posyandu, serta program ketahanan pangan juga berada dalam kondisi rawan pengurangan, bahkan tidak menutup kemungkinan dihapuskan.
Di tengah ketidakpastian fiskal tersebut, perangkat desa tetap dituntut untuk bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada saat yang sama, desa juga diwajibkan menjaga keberlanjutan infrastruktur, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalankan berbagai program pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Situasi ini menciptakan dilema besar bagi pemerintah desa. Di satu sisi, beban kewajiban tetap harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, kemampuan anggaran desa justru mengalami penurunan tajam. Kondisi “serba sulit” ini dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pelayanan publik di tingkat desa apabila tidak segera direspons dengan kebijakan penyesuaian yang komprehensif dan berpihak pada keberlanjutan pemerintahan desa.
Pemerintah desa berharap adanya evaluasi dan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar kebijakan efisiensi anggaran tidak sepenuhnya membebani desa, mengingat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan di tingkat paling bawah. (tim)

  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Contact US

 

Jalan Pattimura, Desa Mudik Kec. Gunungsitoli

Kota Gunungsitoli Sumatera Utara

Email : Pem.desamudik@gmail.com

Copyright © All Rights Reserved @Chaur 2018.