
Desa Mudik - Menyongsong tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Selain menetapkan prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan dukungan Koperasi Desa Merah Putih, aturan ini juga secara tegas memberikan "garis merah" atau larangan terhadap sejumlah kegiatan agar Dana Desa tidak disalahgunakan.
Fokus pada Pembangunan, Bukan Operasional Aparat
Dalam sosialisasi terbaru, ditekankan bahwa Dana Desa tahun 2026 harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, terdapat 8 poin utama larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi oleh setiap Pemerintah Desa:
1. Honorarium Aparat: Dilarang untuk membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun anggota BPD.
2. Perjalanan Dinas Luar Daerah: Dana Desa tidak boleh digunakan untuk biaya perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Iuran Jaminan Sosial: Pembayaran BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan bagi aparat desa dilarang dibebankan pada Dana Desa.
4. Pembangunan Kantor Desa: Dilarang membangun kantor desa atau balai desa baru. Rehabilitasi hanya diperbolehkan untuk kategori rusak ringan dengan biaya maksimal Rp25.000.000,00.
5. Bimtek Internal: Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus untuk internal aparat desa dilarang menggunakan anggaran ini.
6. Studi Banding Luar Daerah: Kegiatan studi banding atau bimtek yang dilakukan di luar wilayah kabupaten/kota tidak diperbolehkan.
7. Pembayaran Hutang Tahun Lalu: Dana Desa 2026 tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban atau hutang anggaran tahun-tahun sebelumnya.
8. Bantuan Hukum Pribadi: Melarang penggunaan dana untuk biaya perkara hukum bagi pejabat desa atau warga yang bersifat kepentingan pribadi di pengadilan.
Pj.Kepala Desa Mudik, Bambang Mardin Polem menyatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk penguatan akuntabilitas. "Kami wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, baik melalui baliho, website desa, maupun media sosial. Jika melanggar atau tidak transparan, ada sanksi administratif hingga pemotongan pagu anggaran di tahun berikutnya," ujarnya.
Sesuai dengan Permendes 16 Tahun 2025, porsi dana operasional pemerintah desa pun dibatasi maksimal sebesar 3% dari pagu Dana Desa reguler. Selebihnya, anggaran diarahkan untuk program padat karya tunai, ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting. (Tim)