
Desa Mudik — Menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-17 Tahun 2025 tanggal 10 November 2025 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Mudik Periode 2020–2028, Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli melaksanakan kegiatan Pelantikan Anggota BPD PAW.
Kegiatan pelantikan dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Mudik. Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Ibu Reka Elvina Putri Gulo, S.H., M.H., selaku Sekretaris Camat Gunungsitoli, yang hadir mewakili Camat Gunungsitoli dan sekaligus melantik Saudara Kornelius Zega, S.H. sebagai Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Mudik untuk sisa masa jabatan Periode 2020–2028.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Kepala Desa Mudik beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD Desa Mudik, Bhabinkamtibmas, rohaniawan, serta tokoh masyarakat Desa Mudik. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Camat Gunungsitoli menyampaikan arahan dan bimbingan kepada anggota BPD yang baru dilantik. Beliau mengucapkan selamat kepada Anggota BPD PAW serta berharap agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh amanah, menjaga sinergi dengan Pemerintah Desa, serta berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Mudik.
Dengan dilantiknya Anggota BPD PAW ini, diharapkan kelembagaan BPD Desa Mudik semakin solid dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. (Tim)