• Home
  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Berita Terkait
  • Jaga Kebugaran Warga, Posyandu Lansia Digelar Secara Rutin
  • Dana Desa Turun Drastis, Gaji Perangkat Desa Terancam
  • Perketat Tata Kelola, Pemdes dilarang gunakan dana desa 2026 untuk kegiatan ini
  • Pelatihan Tanggap Bencana untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025
  • Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Mudik Periode 2020–2028
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2025 Berjalan Lancar
  • Pemerintah Desa Gelar Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
  • Posyandu Lansia dan Posbindu PTM Bersama Tenaga Kesehatan
  • Pemerintah Desa Serahkan Akta Notaris dan SK Kemenkumham RI Kepada Pengurus

Detail Berita

Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2025 Berjalan Lancar

 



Desa Mudik - Pemerintah Desa Mudik melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2025 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 03 November 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Mudik dan berjalan dengan tertib, aman, serta lancar.


Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Mudik dalam mendukung program pemerintah pusat guna membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Mudik, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, serta seluruh KPM penerima BLT Dana Desa.


Proses penyaluran dilakukan secara langsung kepada penerima dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Mudik menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan amanah yang harus disalurkan tepat sasaran.


“Kami dari Badan Permusyawaratan Desa mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Mudik yang telah melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh KPM untuk kebutuhan yang benar-benar penting,” ujar Ketua BPD.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Mudik dalam sambutannya menegaskan bahwa penyaluran BLT Dana Desa merupakan hasil dari musyawarah desa dan telah melalui proses verifikasi sesuai aturan.


“BLT Dana Desa ini diberikan kepada 25 KPM yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta digunakan secara bijak. Pemerintah Desa Mudik akan terus berupaya menjalankan program-program yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” tutur Pj. Kepala Desa Mudik.


Pemerintah Desa Mudik berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan adanya BLT Dana Desa ini, diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Mudik secara keseluruhan. (Tim)

  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Contact US

 

Jalan Pattimura, Desa Mudik Kec. Gunungsitoli

Kota Gunungsitoli Sumatera Utara

Email : Pem.desamudik@gmail.com

Copyright © All Rights Reserved @Chaur 2018.