
Desa Mudik - Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, telah melaksanakan kegiatan penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penetapan Perubahan APBDes 2025 dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.
Proses ini merupakan tahapan penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan desa.
Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya dinamika pelaksanaan kegiatan desa, baik yang bersumber dari penyesuaian pendapatan desa, pergeseran belanja, maupun kebutuhan mendesak yang sebelumnya belum terakomodasi dalam APBDes murni. Penyesuaian ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Mudik dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan anggaran desa merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan adanya perubahan APBDes ini, pemerintah desa dapat menyesuaikan prioritas kegiatan sesuai kondisi riil di lapangan, termasuk mendukung program nasional, daerah, serta kebutuhan masyarakat desa Mudik secara langsung.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Perubahan APBDes 2025 juga menitikberatkan pada keberlanjutan pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah desa berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua BPD Desa Mudik dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungannya terhadap Perubahan APBDes 2025. BPD berharap agar pemerintah desa dapat melaksanakan anggaran yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab serta terus membuka ruang partisipasi dan pengawasan dari masyarakat.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Mudik berharap seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan lebih efektif dan adaptif, sehingga mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan. (tim)