• Home
  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Berita Terkait
  • Jaga Kebugaran Warga, Posyandu Lansia Digelar Secara Rutin
  • Dana Desa Turun Drastis, Gaji Perangkat Desa Terancam
  • Perketat Tata Kelola, Pemdes dilarang gunakan dana desa 2026 untuk kegiatan ini
  • Pelatihan Tanggap Bencana untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kesiapsiagaan Masyarakat
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025
  • Pelantikan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Mudik Periode 2020–2028
  • Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan III Tahun 2025 Berjalan Lancar
  • Pemerintah Desa Gelar Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
  • Posyandu Lansia dan Posbindu PTM Bersama Tenaga Kesehatan
  • Pemerintah Desa Serahkan Akta Notaris dan SK Kemenkumham RI Kepada Pengurus

Detail Berita

Pemerintah Desa Serahkan Akta Notaris dan SK Kemenkumham RI Kepada Pengurus

 



Desa Mudik - Pemerintah Desa Mudik Rabu, 06 Agustus 2025 secara resmi menyerahkan Akta Notaris dan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Koperasi Merah Putih (KMP) Mudik Gunungsitoli Kepada Pengurus Koperasi. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan berlangsung di Balai Pertemuan Desa Mudik Gunungsitoli dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Mudik Gunungsitoli, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Merah Putih, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Koperasi Merah Putih Mudik Gunungsitoli kini telah sah secara hukum dan siap menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pj. Kepala Desa Mudik Gunungsitoli, Bambang Mardin Polem, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan koperasi ini merupakan langkah strategis pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Menurutnya, koperasi menjadi wadah yang tepat untuk mengelola potensi ekonomi desa secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pemerintah Desa berkomitmen untuk mendukung pengembangan koperasi agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi pilar ekonomi desa,” ujar Bambang Mardin Polem.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Mudik Gunungsitoli, Firman Polem, menyampaikan apresiasi atas terbentuk dan disahkannya Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan milik bersama masyarakat desa, sehingga pengelolaannya harus dilandasi rasa tanggung jawab dan kejujuran.

“Kami berharap pengurus koperasi dapat menjalankan amanah dengan baik dan selalu mengutamakan kepentingan anggota. Koperasi ini harus menjadi motor penggerak ekonomi desa dan memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Firman Polem.


Dari pihak pengurus koperasi, Ketua Koperasi Merah Putih Mudik Gunungsitoli, Haogosochi Hulu, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa dan BPD atas dukungan yang diberikan sejak proses pembentukan hingga pengesahan koperasi. Ia menegaskan komitmen pengurus untuk menjalankan koperasi sesuai prinsip-prinsip koperasi dan aturan yang berlaku.

“Dengan diterimanya Akta Notaris dan SK Kemenkumham RI ini, kami siap bekerja secara profesional dan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Dukungan bersama sangat dibutuhkan agar Koperasi Merah Putih dapat tumbuh dan berkembang demi peningkatan ekonomi desa,” ungkap Haogosochi Hulu.

Melalui pengesahan ini, Koperasi Merah Putih Mudik Gunungsitoli diharapkan segera menjalankan program dan kegiatan usaha yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan. Pemerintah Desa bersama seluruh elemen masyarakat optimis koperasi ini akan menjadi sarana penting dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi Desa Mudik Gunungsitoli. (tim)

  • Profile
  • Struktur Organisasi
  • Berita
Contact US

 

Jalan Pattimura, Desa Mudik Kec. Gunungsitoli

Kota Gunungsitoli Sumatera Utara

Email : Pem.desamudik@gmail.com

Copyright © All Rights Reserved @Chaur 2018.