"SELAMAT DATANG DI DESA MUDIK"



SEJARAH SINGKAT DESA 


Awal terbentuknya Desa Mudik, bermula masuknya suku Aceh di Kepuluan Nias, dimana dalam sejarahnya pada masa Pemerintahan Sultan Iskandar  Muda Perkasa Alam (1607-1636) di Aceh. Kerajaan Aceh dibagi dalam beberapa wilayah kekuasaan, setiap wilayah di kepalai oleh seorang kepala pemerintahan dengan status wakil kesultanan (Raja). kepala pemerintahan setiap wilayah berdasarkan tradisi dalam Pemerintahan Monarchi (Kerajaan) diangkat dalam keluarga Keraton (Sultan).


Kerajaan Aceh wilayah bagian barat saat itu berkedudukan di Preumbeue Meulaboh dan sebagai kepala Pemerintahannya (Wakil Kesultanan) adalah Teuku Chik (Chik) dari Meuraxa Kutaraja (Banda Aceh) mukim XXVI. Teuku Chik mempunyai dua orang putra dan satu orang putri yaitu, Teuku Polem, Teuku Imam Bale, Siti Zalikha. Read More

All Berita

2026-01-26 Jaga Kebugaran Warga, Posyandu Lansia Digelar Secara Rutin


Desa Mudik  – Kesehatan warga lanjut usia (lansia) kini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan kesejahteraan desa. Sebagai wujud nyata kepedulian tersebut, Pemerintah Desa kembali melaksanakan kegiatan Posyandu Lansia rutin pada Senin, 19 Januari 2026.

2026-01-19 Dana Desa Turun Drastis, Gaji Perangkat Desa Terancam


Desa Mudik - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026 berdampak signifikan terhadap keuangan desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Gunungsitoli. Sejumlah desa dilaporkan mengalami penurunan drastis Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bahkan mencapai lebih dari 70 persen dibandingkan tahun 2025.

2026-01-14 Perketat Tata Kelola, Pemdes dilarang gunakan dana desa 2026 untuk kegiatan ini


Desa Mudik - Menyongsong tahun anggaran 2026, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

​Selain menetapkan prioritas seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan dukungan Koperasi Desa Merah Putih, aturan ini juga secara tegas memberikan "garis merah" atau larangan terhadap sejumlah kegiatan agar Dana Desa tidak disalahgunakan.